Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; b. hak dan kewajiban; c. pengelolaan Pendidikan; d. Kurikulum; e. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; f. Sarana dan prasarana Pendidikan; g. perizinan dan penutupan Satuan Pendidikan; h. penjaminan mutu; i. pembinaan bahasa dan sastra pada Satuan Pendidikan; j. peran serta Masyarakat; k. kerjasama; l. pengawasan; dan m.pendanaan. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat