Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukit Tinggi Nomor 7 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; b. hak dan kewajiban; c. pengelolaan Pendidikan; d. Kurikulum; e. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; f. Sarana dan prasarana Pendidikan; g. perizinan dan penutupan Satuan Pendidikan; h. penjaminan mutu; i. pembinaan bahasa dan sastra pada Satuan Pendidikan; j. peran serta Masyarakat; k. kerjasama; l. pengawasan; dan m.pendanaan. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukit Tinggi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
08 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2023
Tanggal Berlaku
08 Desember 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2023 Nomor 7
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perda Kota Bukit Tinggi No. 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
    Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan