Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 38 Tahun 2024

Standar Upah Pekerja Harian Lepas Petugas Kebersihan dan Petugas Pengelola Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Kotawaringin Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pengelompokkan Pekerja; 3. Besaran Upah; 4. Tata Cara Pembayaran Upah; 5. Waktu dan Jam Kerja; 6. Lembur; 7. Jaminan Kesehatan; 8. Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; 9. Pembiayaan; dan 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 38 Tahun 2024 tentang Standar Upah Pekerja Harian Lepas Petugas Kebersihan dan Petugas Pengelola Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Kotawaringin Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
01 Juni 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 38
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 57 Tahun 2019 tentang Standar Upah Pekerja Harian Petugas Kebersihan dan Petugas Pengelola Ruang Terbuka Hijau pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat

  2. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standar Upah Pekerja Harian/Tenaga Kontrak Petugas Kebersihan Pasar Pada Dinas Koperasi, UMKM dan Pasar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan