Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 57 Tahun 2019

Standar Upah Pekerja Harian Petugas Kebersihan dan Petugas Pengelola Ruang Terbuka Hijau pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pengelompokkan Petugas Harian; 3. Besarnya Upah; 4. Tata Cara Pembayaran Upah Kerja Harian; 5. Pemberian Tunjangan Hari Raya; 6. Waktu Jam Kerja; 7. Lembur; 8. Jaminan Kesehatan; 9. Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; 10. Pembiayaan; dan 11. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 57 Tahun 2019 tentang Standar Upah Pekerja Harian Petugas Kebersihan dan Petugas Pengelola Ruang Terbuka Hijau pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
27 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2019
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BD.2019/No.57
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Upah Pekerja Harian Petugas Kebersihan Dan Pertamanan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan