PERGUB ini mengatur mengenai LP; tata letak bangunan; Intensitas Pemanfaatan Ruang; Ketinggian Bangunan; Bangunan Layang; bangunan tinggi; BGH; BGCB; pemanfaatan ruang bawah tanah; pemanfaatan ruang di atas permukaan air; pemanfaatan ruang di bawah jalur tegangan tinggi; stasiun pengisian; dan Prasarana Minimal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat