PERGUB ini mengatur mengenai pedoman penyelenggaraan Tata Bangunan yang meliputi latar belakang; maksud dan tujuan; ruang lingkup; dan definisi; serta Ketentuan Tata Bangunan secara umum; lahan perencanaan; Tata Bangunan Gedung; intensitas pemanfaatan ruang; pemanfaatan ruang di atas prasarana dan sarana; pemanfaatan ruang di bawah jalur tegangan tinggi; pemanfaatan ruang di atas permukaan air; pemanfaatan ruang di sempadan sungai, pantai dan waduk/ situ; dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat