Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 135 Tahun 2019

Pedoman Tata Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai pedoman penyelenggaraan Tata Bangunan yang meliputi latar belakang; maksud dan tujuan; ruang lingkup; dan definisi; serta Ketentuan Tata Bangunan secara umum; lahan perencanaan; Tata Bangunan Gedung; intensitas pemanfaatan ruang; pemanfaatan ruang di atas prasarana dan sarana; pemanfaatan ruang di bawah jalur tegangan tinggi; pemanfaatan ruang di atas permukaan air; pemanfaatan ruang di sempadan sungai, pantai dan waduk/ situ; dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 135 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
135
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2019
Tanggal Berlaku
11 Desember 2019
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 73009
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 221 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 20 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Bangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan