Perpres ini mengatur mengenai Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang merupakan lembaga non struktural yang dipimpin oleh Presiden. DPN mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Susunan organisasi DPN terdiri atas: Ketua DPN, anggota tetap, dan anggota tidak tetap.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat