Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kampar Nomor 70 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Barn Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2019 Nomor 70) diubah, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan Pasal 20 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat