Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2024

Pedoman Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Kepulauan Anambas ini diatur tentang Pedoman Perjalanan Dinas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Prinsip, Klasifikasi Perjalanan Dinas, Persetujuan dan/atau Perintah, dan seterusnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
05 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2024
Tanggal Berlaku
05 Maret 2024
Sumber
BD.2024/No.767
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kepulauan Anambas No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas
  2. PERBUP Kab. Kepulauan Anambas No. 38 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan