Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 38 Tahun 2021

Pedoman Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai pedoman perjalanan dinas, yang terdiri dari prinsip, klasifikasi perjalanan dinas, persetujuan dan/atau perintah, kedudukan perintah perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas, dan pengendalian internal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
29 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2021
Tanggal Berlaku
29 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021 Nomor 609
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 90 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kepulauan Anambas No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kepulauan Anambas No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
    Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2020 Nomor 509)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan