Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2024

Sistem dan Prosedur PEngelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pengelola Keuangan Daerah; Perencanaan dan Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Badan Layanan Hukum Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2024 tentang Sistem dan Prosedur PEngelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2024/NO.43
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 62 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB No. 113 Tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
  2. PERGUB No. 85 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan