Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 71 Tahun 2024

Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Cerdas Buton Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Perbup ini antara lain: 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis, Jumlah, dan Sasaran; 3. Tim Pengelola; 4. Kriteria dan Persyaratan; 5. Mekanisme Verifikasi dan Penyaluran Beasiswa; 6. Pembatalan dan Penghentian Beasiswa; 7. Besaran Dana Beasiswa; 8. Sistem Informasi; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Cerdas Buton Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024 Nomor 609
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perbup Kab. Buton Tengah No. 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Beasiswa Pendidikan Cerdas Buton Tengah

  2. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Untuk Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 389)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan