Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 31 Tahun 2024

Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya dari Bupati kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Bupati mendelegasikan kewenangan penerbitan STD-B kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. b. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi : 1. Menetapkan mekanisme STD-B sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 2. Menetapkan kelengkapan persyaratan STD-B sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 3. Memberikan kelancaran proses STD-B dalam rangka pelayanan kepada masyarakat; 4. Menandatangani seluruh STD-B yang telah dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi; dan 5. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati secara berkala/periodik 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya dari Bupati kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 799
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    Lampiran II, huruf f angka 2.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan