Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Bupati mendelegasikan kewenangan penerbitan STD-B kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. b. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi : 1. Menetapkan mekanisme STD-B sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 2. Menetapkan kelengkapan persyaratan STD-B sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 3. Memberikan kelancaran proses STD-B dalam rangka pelayanan kepada masyarakat; 4. Menandatangani seluruh STD-B yang telah dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi; dan 5. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati secara berkala/periodik 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat