Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 22 Tahun 2024

Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 22 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Tengah
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gunung Sugih
Tanggal Penetapan
18 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2024
Tanggal Berlaku
18 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - LINGKUNGAN HIDUP - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan