Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi pencipta arsip dalam membuat klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah : a. untuk melindungi fisik dan informasi arsip dinamis dari kerusakan dan kehilangan sehingga kebutuhan akan ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, integritas, otentisitas dan reliabilitas arsip tetap dapat terpenuhi; b. untuk mengatur akses arsip dinamis yang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat