Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 7 Tahun 2023

Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya serta Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP Tentang PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA SERTA TUNJANGAN DAN OPERASIONAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN ANGGARAN 2023

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya serta Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
11 April 2023
Tanggal Pengundangan
11 April 2023
Tanggal Berlaku
11 April 2023
Sumber
Berita Daerah
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Mesuji No. 3 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa, Honorarium Pemegang Kekuasmn Pengelolaan Keuangan Desa Dan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa, Insentif Rukun Tetangga,Bhabinsa,Bhabinkamtibmas Dan Perlindungan Masyarakat Tahun Anggaran 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan