Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 61 Tahun 2024

Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPTD Instalasi Farmasi adalah Unit Organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan sediaan farmasi berupa obat, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Diatur mengenai ketentuan umum; pembentukan; prinsip penyelenggaraan, kedudukan, tugas fungsi dan wewenang UPTD Puskesmas; kategori UPTD Puskesmas; organisasi dan tata hubungan kerja UPTD Puskesmas; kriteria kepala UPTD Puskesmas; penjabaran tugas; kelompok jabatan fungsional UPTD Puskesmas; penyelenggaraan UPTD Puskesmas; pendanaan UPTD Puskesmas; sistem informasi UPTD Puskesmas; pembinaan dan pengawasan UPTD Puskesmas; kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi UPTD Puskesmas; penjabaran tugas dan fungsi UPTD Instalasi Farmasi; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan UPTD Instalasi Farmasi; kepegawaian dan eselon UPTD Instalasi Farmasi; tata kerja UPTD Instalasi Farmasi; pembiayaan UPTD Instalasi Farmasi; pembinaan dan pengawasan UPTD Instalasi Farmasi; ketentuan peralihan UPTD Instalasi Farmasi; pembentukan, kedudukan dan tugas UPTD PSC 119 Kelas A; susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi UPTD PSC 119; kelompok jabatan fungsional UPTD PSC 119; kepegawaian pelaporan UPTD PSC 119; keuangan UPTD PSC 119; kepegawaian dan eselon UPTD PSC 119; tata kerja UPTD PSC 119; pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi UPTD Laboratorium Kesehatan; organisasi UPTD Laboratorium Kesehatan; kepegawaian dan eselon UPTD Laboratorium Kesehatan; kelompok jabatan fungsional UPTD Laboratorium Kesehatan; kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian UPTD Laboratorium Kesehatan; tata kerja UPTD Laboratorium Kesehatan; keuangan UPTD Laboratorium Kesehatan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
02 September 2024
Tanggal Pengundangan
03 September 2024
Tanggal Berlaku
03 September 2024
Sumber
BD.2024/NO.61, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perbup Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 25 Tahun 2024 tentang Peningkatan Status Puskesmas Pembantu Totorejo Kecamatan Belitang II dan Pos Kesehatan Desa Pengandonan Kecamatan Buay Madang Timur Menjadi Puskesmas Non Perawatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

  2. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

  3. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan