Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 25 Tahun 2024

Peningkatan Status Puskesmas Pembantu Totorejo Kecamatan Belitang II dan Pos Kesehatan Desa Pengandonan Kecamatan Buay Madang Timur Menjadi Puskesmas Non Perawatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Peningkatan Status Puskesman Pembantu Totorejo Kecamatan Belitang II dan Pos Kesehatan Desa Pengandonan Kecamatan Buay Madang Timur Menjadi Puskesmas Non Perawatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatai1 perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Pelayanan Kesehatan Puskesmas yang selanjutnya disebut dengan Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, dan pelaporan yang dituangkan dalam suatu sistem. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Persyaratan dan Peningkatan; Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan; Kategori Puskesmas; Perizinan dan Registrasi; Organisasi dan Tata Hubungan Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan; Ketentuan Lain dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 25 Tahun 2024 tentang Peningkatan Status Puskesmas Pembantu Totorejo Kecamatan Belitang II dan Pos Kesehatan Desa Pengandonan Kecamatan Buay Madang Timur Menjadi Puskesmas Non Perawatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
28 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2024
Tanggal Berlaku
28 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.25, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 61 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan