Dalam peraturan ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah can Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah Tambahan Penghasilan yang diberikan kepada PNSD dan CPNSD oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur di luar gaji dan tunjangan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Tujuan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai; Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai; Jenis Tambahan Penghasilan Pegawai; Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai; Besaran dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian TPP; Alokasi dan Pembebanan Anggaran; Pembayaran; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat