Perubahan atas beberapa ketentuan dalam PerBup Nunukan No.36 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, meliputi: penambahan definisi Perjalanan Dinas Dalam Kota; penambahan jenis Perjalanan Dinas Dalam Negeri; penambahan biaya sewa kendaraan harian; penyesuaian penggolongan tingkat perjalanan dinas; dan penyesuaian besaran biaya perjalanan dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat