Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan atas beberapa ketentuan dalam PerBup Nunukan No.36 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, meliputi: penambahan definisi Perjalanan Dinas Dalam Kota; penambahan jenis Perjalanan Dinas Dalam Negeri; penambahan biaya sewa kendaraan harian; penyesuaian penggolongan tingkat perjalanan dinas; dan penyesuaian besaran biaya perjalanan dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
BD 2024 (2)
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perbup Kab. Nunukan No. 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan