Dalam Perbup ini diatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, yang dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya yakni pada bulan April Tahun 2023 untuk THR, dan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023 untuk gaji ketiga belas. Pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat