Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 15 Tahun 2024

Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akases arsip dinamis, unit pengolah, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 15 Tahun 2024 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
27 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2024
Tanggal Berlaku
27 Juni 2024
Sumber
BD 2024 (15)
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 14 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
  2. PERWALI Kota Gorontalo No. 31 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan