Dalam peraturan ini diatur tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akases arsip dinamis, unit pengolah, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat