Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berjumlah Rp1.058.632.613.822,03 bertambah/(berkurang) sejumlah Rp(145.667.459.619,95)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat