Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 berjumlah Rp.1 058 632 613 822,03 bertambah/(berkurang) sejumlah Rp.0
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat