Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2024

Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Liwa
Tanggal Penetapan
05 April 2024
Tanggal Pengundangan
05 April 2024
Tanggal Berlaku
05 April 2024
Sumber
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 51 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Lampung Barat No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah
  2. PERBUP Kab. Lampung Barat No. 25 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan