Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Liwa
Tanggal Penetapan
31 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2023
Tanggal Berlaku
31 Mei 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023 Nomor 8
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 52 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Lampung Barat No. 10 Tahun 2024 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Lampung Barat No. 25 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
    Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan