Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 20 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Tidak Mampu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan angka 17 (tujuh belas), 18 (delapan belas) dan 19 (sembilan belas); 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah; dan 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) ditambahkan huruf k, ayat (2) huruf a diubah dan ditambahkan huruf l, ayat (3) ditambahkan huruf f, huruf g dan huruf h dan ayat (4) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Tidak Mampu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 20
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Tidak Mampu

  2. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Tidak Mampu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan