1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan angka 17 (tujuh belas), 18 (delapan belas) dan 19 (sembilan belas); 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah; dan 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) ditambahkan huruf k, ayat (2) huruf a diubah dan ditambahkan huruf l, ayat (3) ditambahkan huruf f, huruf g dan huruf h dan ayat (4) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat