Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Seruyan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Tidak Mampu, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 (tujuh), 18 (delapan belas) dan 19 (sembilan belas) dihapus; 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a diubah; 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e, ayat (2) huruf f, diubah, ayat (2) huruf 1 dan huruf m dihapus dan ayat (3) ditambahkan huruf e; 4. Ketentuan Pasal 6 huruf b diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat