Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Tidak Mampu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Seruyan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Tidak Mampu, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 (tujuh), 18 (delapan belas) dan 19 (sembilan belas) dihapus; 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a diubah; 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e, ayat (2) huruf f, diubah, ayat (2) huruf 1 dan huruf m dihapus dan ayat (3) ditambahkan huruf e; 4. Ketentuan Pasal 6 huruf b diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Tidak Mampu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
06 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2023
Tanggal Berlaku
06 Februari 2023
Sumber
BD.2023/No.4
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 148 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Seruyan No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Tidak Mampu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan