Dalam Peraturan Bupati Natuna ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendaftaran, Pendataan, Pelaporan, Pemungutan, Penyetoran, dan seterusnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat