Peraturan ini melingkupi Objek dan Subjek Wajib Pajak, Wilayah Pungutan Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Perhitungan, Masa Pajak dan Jenis, Tata Cara Pemungutan Pajak dan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat