Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabalong Nomor 60 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa dan Bantuan Keuangan Daerah Provinsi Atau Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TABALONG NOMOR 02 TAHUN 2023 TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAII KEPADA PEMERINTAHAN DESA, BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAHAN DESA DAN BANTUAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI ATAU KABUPATEN KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2023;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabalong Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa dan Bantuan Keuangan Daerah Provinsi Atau Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/NO.61
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tabalong No. 02 Tahun 2023 tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa dan Bantuan Keuangan Daerah Provinsi Atau Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan