Peraturan ini memuat tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintahan Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintahan Desa dan Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2023, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pengalokasian Dana; Pembagi bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Desa; Pembagi bagi hasil restribusi Daerah kepada Pemerintah Desa; Pembagian batuan keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten Kepala Desa; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat