Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 54 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Kriteria dan Klasifikasi Penerima TPP, Komponen dan Faktor Penentu Besaran TPP, Mekanisme Penilaian Kinerja, Pengaturan Pembayaran TPP, Sanksi dan Pengurangan TPP, Pembiayaan TPP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 54 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
13 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2023
Tanggal Berlaku
13 Maret 2023
Sumber
BD 2023 (2)
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 95 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perbup Kab. Nunukan No. 62 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 54 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan
    Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nunukan Nomor 54 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nunukan No. 62 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 54 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan