Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 62 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 54 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 angka 16 dan angka 26 diubah dan ditambahkan 2 (dua) angka yaitu angka 30 dan angka 31 Ketentuan diantara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 2 disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (6a) dan ayat (6b), Ketentuan Pasal 4 ayat (5) huruf b dihapus dan huruf g diubah Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), ayat (4) huruf c dan huruf d diubah, ayat (5) ditambahkan 2 (dua) huruf yaitu huruf l dan huruf m, ayat (6) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf d, ayat (8) huruf e diubah dan huruf f dihapus Ketentuan ayat (6) dan ayat (9) Pasal 11 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 62 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 54 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
09 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
23 November 2021
Tanggal Berlaku
23 November 2021
Sumber
BD Kab. Nunukan 2021 No 62
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 118 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan