Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 47 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Prioritas Penggunaan Serta Pedoman Umum Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati No 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian Penetapan dan Prioritas Penggunaan Serta Pedoman Umum Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023 mengenai rincian prioritas penggunaan ADD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 47 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Prioritas Penggunaan Serta Pedoman Umum Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
10 November 2023
Tanggal Pengundangan
10 November 2023
Tanggal Berlaku
10 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.47, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Ilir
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Ogan Ilir No. 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Prioritas Penggunaan Serta Pedoman Umum Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan