Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pembagian penetapan dan prioritas penggunaan serta pedoman umum penggunaan alokasi dana desa Tahun 2023, Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Rekening Kas Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, penetapan rincian ADD, penyaluran, penggunaan, pertanggungjawaban, sanksi, pengelolaan pengaduan dan penanganan masalah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat