Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Prioritas Penggunaan Serta Pedoman Umum Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pembagian penetapan dan prioritas penggunaan serta pedoman umum penggunaan alokasi dana desa Tahun 2023, Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Rekening Kas Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, penetapan rincian ADD, penyaluran, penggunaan, pertanggungjawaban, sanksi, pengelolaan pengaduan dan penanganan masalah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Prioritas Penggunaan Serta Pedoman Umum Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 199 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Ogan Ilir No. 47 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Prioritas Penggunaan Serta Pedoman Umum Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan