Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 45 Tahun 2024

Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja yang meliputi Ketentuan umum, Penyusuanan KAK, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
04 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2024
Tanggal Berlaku
06 Juni 2024
Sumber
BD Kab Cianjur Tahun 2024 No 430
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 91 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Cianjur No. 38 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan