Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 41 Tahun 2023

Pemberian Subsidi Tarif Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan Tahun Anggaran 2023.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Subsidi Tarif Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ogan Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Subsidi tarif air minum adalah alokasi anggaran yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Ilir atas selisih perhitungan tarif air dan harga produksi sehingga harga jual (tarif) yang berlaku belum dapat menutupi biay a operasional secara penuh (full cost recovery). Diatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pemberian Subsidi; Mekanisme Pemberian Subsidi; Pelaksanaan Pemberian Subsidi; Pengelola Dana; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pemberian Subsidi Tarif Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan Tahun Anggaran 2023.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/NO.41, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Ilir
Subjek
SUBSIDI, PSO - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Ogan Ilir No. 23 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Tarif Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan