Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pemberian Subsidi Tarif kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Subsidi adalah pemberian bantuan tanpa kewajiban atau tanggung jawab untuk mengembalikan bantuan terse but. Subsidi tarif air minum adalah alokasi anggaran yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten kepada PERUMDA atas selisih perhitungan tarif air dan harga produksi sehingga harga jual (tari:f) yang berlaku belum dapat menutupi biaya operasional secara penuh (full cost recovery). Diatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pemberian Subsidi; Subsidi Tarif; Biaya Operasional; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat