Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pemberian Subsidi Tarif Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pemberian Subsidi Tarif kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Subsidi adalah pemberian bantuan tanpa kewajiban atau tanggung jawab untuk mengembalikan bantuan terse but. Subsidi tarif air minum adalah alokasi anggaran yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten kepada PERUMDA atas selisih perhitungan tarif air dan harga produksi sehingga harga jual (tari:f) yang berlaku belum dapat menutupi biaya operasional secara penuh (full cost recovery). Diatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pemberian Subsidi; Subsidi Tarif; Biaya Operasional; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Tarif Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
26 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2024
Tanggal Berlaku
26 Juni 2024
Sumber
BD.2024/NO.23, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Ilir
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 92 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perbup Kab. Ogan Ilir No. 41 Tahun 2023 tentang Pemberian Subsidi Tarif Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan Tahun Anggaran 2023.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan