Analisis Standar Belanja dimaksudkan sebagai alat ukur belanja kegiatan dan penyetaraan jenis kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi. Penerapan Analisis Standar Belanja bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya dan efektivitas pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengendalian anggaran. Analisis Standar Belanja adalah standar atau pedoman yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penilaian kewajaran mencakup dua hal, yaitu kewajaran beban kerja dan kewajaran biaya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat