Peraturan ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Organisasi JDIH Daerah, Tim Pengeloala JDIH Daerah, Pengelolaan JDIH Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Anggaran, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat