Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Organisasi JDIH Daerah, Tim Pengeloala JDIH Daerah, Pengelolaan JDIH Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Anggaran, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No.19
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 97 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2017 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Tasikmalaya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan