Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 67 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat; Pasal 1; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 9A; Pasal 11;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 67 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
28 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2020
Tanggal Berlaku
28 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.67, LL PROV. KALIMANTAN BARAT : 7 HAL
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 35 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat
    Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan