Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat; Pasal 1; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 9A; Pasal 11;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat