Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai tata cara pemberian izin usaha alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan yang meliputi Perizinan, Tata Cara Permohonan Izin, Persyaratan Permohonan Izin, Jangka Waktu Izin, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat