Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023

Unit Usaha Syariah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

POJK tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) diterbitkan dalam rangka penguatan kelembagaan dan peningkatan kinerja UUS. Hal tersebut sejalan dengan arah kebijakan dan perkembangan sektor jasa keuangan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya dalam hal penguatan permodalan dan efisiensi UUS, penguatan kepengurusan UUS, dan penyempurnaan ketentuan terkait persyaratan dan proses pemisahan UUS yang diselaraskan dengan strategi konsolidasi perbankan. POJK ini juga diterbitkan dalam rangka harmonisasi dengan peraturan mengenai kelembagaan bank umum konvensional dan bank umum syariah, Penyesuaian dengan peraturan mengenai pelaporan dan perizinan bank, dan peraturan mengenai penyelenggaraan teknologi informasi. POJK UUS akan menggantikan ketentuan sebelumnya yang berlaku yaitu PBI No. 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah dan perubahannya PBI No. 15/14/PBI/2013, serta ketentuan pelaksanaannya SEBI No. 11/28/DPbS tentang Unit Usaha Syariah dan perubahannya SEBI No. 15/51/DPbS. Selain itu, POJK UUS juga akan mencabut POJK No. 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2023
Tanggal Berlaku
12 Juli 2023
Sumber
BN.2023 (20)/75 hlm
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 148 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan OJK No. 59/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah dan ketentuan pelaksanaan eksternal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan