Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2020 Tahun 2020

Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
59/POJK.03/2020
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2020
Tanggal Berlaku
11 Desember 2020
Sumber
LN.2020/NO.288, TLN NO.6597, peraturan.go.id : 25 hlm
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1234 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan OJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah
Mencabut sebagian :
  1. ketentuan Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 45 sampai dengan Pasal 54, Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah
  2. Bab X dan Bab XI dari peraturan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan