Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Objek Retribusi Sewa BMD, Tata Cara Sewa BMD, Faktor Penyesuai Sewa, Jenis Kegiatan Usaha Penyewa, Besaran Faktor Penyesuai Sewa, Besaran Sewa, Pemberian Keringanan dan Besaran Keringanan Sewa, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat