Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 25 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Demak Berupa Tanah Desa yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 6.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Demak Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Demak Berupa Tanah Desa yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
05 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2022
Tanggal Berlaku
05 Juli 2022
Sumber
BD.2022/NO.25
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 781 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Demak No. 21 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Retribusi Sewa Barang Milik Daerah
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Demak No. 44 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Demak Berupa Tanah Desa yang Desanya Berubah Status menjadi Kelurahan

  2. Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Demak Berupa Tanah Desa Yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan