Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2008

Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perbup ini adalah susunan Organisasi, Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas, kelompok jabatan fungsional dalam Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sukoharjo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
10 November 2008
Tanggal Pengundangan
10 November 2008
Tanggal Berlaku
10 November 2008
Sumber
BD.2008/NO.203
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Sukoharjo No. 43 Tahun Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sukoharjo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan