Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2007

Pakaian Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perbup ini adalah tentang macam Pakaian dinas bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang terdiri atas Pakaian Hansip, Pakaian Dinas harian (PDH), Pakaian Dinas Upacara (PDU), Pakaian Tenun Tradisional, Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Dinas Lapangan Kantor Pemadam Kebakaran, Pakaian Dinas Lapangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Pakaian Dinas Lapangan Dinas Kesehatan, Pakaian Dinas Lapangan Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan, Pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia, dan Pakaian Olahraga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
01 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
01 Mei 2007
Tanggal Berlaku
01 Mei 2007
Sumber
BD.2007/NO.16
Subjek
PAKAIAN DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan