Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB yakni, BAB IIA KETENTUAN PERALIHAN dan diantara Pasal 406 dan Pasal 407 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 406A dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat