Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 40 Tahun 2011

Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II TTugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Bab III Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
29 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
01 April 2011
Tanggal Berlaku
01 April 2011
Sumber
BD.2011/NO.40
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Cilacap No. 98 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Cilacap
  2. Perbup Kab. Cilacap No. 97 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap
Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Cilacap No. 166 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan